Profesi Bidang Teknik Mesin, Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional, dan Sertifikat Keahlian Bidang Industri
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat
bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja
pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik
mesin antara lain:
- Industri otomotif
- Minyak bumi dan gas
- Industri maritim
- Industri berat dan ringan
- Pendidikan pengajaran dan penelitian
- Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
• Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa
bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program
Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam
masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan
Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar
yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya
Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis
lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan
tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan
Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker,
yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan
hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan
memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang
ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa
penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah
berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi
di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi
Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan
Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan
Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi
keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan
kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat
IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas
profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran
yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk
kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas
dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU):
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
• Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
• Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
• Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan
Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang
setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem
sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human
Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition,
suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi
keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai
akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan
memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1. Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
• Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat
lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta
peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
• Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian,
kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional
sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
• Bidang profesi yang mempunyai keabsahan,
pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang
jelas dan pasti.
2. Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang
sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah
mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Manfaat diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1. Manfaat Nasional :
• Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai
bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan
sesuai perkembangan Iptek.
• Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas
keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya
insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan
keinsinyuran.
• Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
• Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang
keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat
dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan
bekerja di Indonesia.
2. Manfaat Perorangan :
• Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional
terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang
yang menyandang sertifikasi IP.
• Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian
dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
• Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier,
di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan
kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan
keprofesionalan orang tersebut.
• Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam
proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan
kelak telah diberlakukan Pemerintah.
• Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran
karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base
yang on-line.
• Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja
keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia
di luar negeri.
3. Manfaat Kelembagaan :
• Tersedianya sumber informasi yang terinci,
terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang
hendak melakukan rekrutmen insinyur.
• Terciptanya iklim keprofesionalan dalam
lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin
menekuni dan meningkatkan keahliannya.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
• Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di
atas, telah ditetapkan sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1. Sasaran Perorangan :
• Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya
bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan
Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota
PII (stelsel aktif).
• Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur
baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan
pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi
persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang
mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar
Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur”
untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
• Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur
Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability,
klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
• Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2. Sasaran Kelembagaan :
• Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
• Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi
sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan
bahkan “on-line”.
• Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya
mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana
pelatihan.
• Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam
mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga
menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama
dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang
“pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1. Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2. Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3. Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
1. Persyaratan Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base)
profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika
mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau
pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di
Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat
mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk
memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar
kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
* Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan :
1. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat
kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya,
sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
2. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang
cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang
kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta
dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau
studi lanjutan.
* Dapat bekerja :
1. Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
2. Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
3. Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
4. Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
5. Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
* Dapat belajar :
1. Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
2. Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
3. Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka. * Mempunyai etos kerja yang baik :
4. Memahami peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
5. Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
6. Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
7. Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.
Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka
sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap
pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam
hal ini PII.
b. Mutu Perguruan Tinggi :
Untuk dapat memberikan dasar pengetahuan tersebut di atas, proses
belajar-mengajar dalam suatu perguruan tinggi teknik atau pertanian
harus terjamin mutunya.
Di samping pengelolaan mutu secara internal, perguruan tinggi harus
menjalin hubungan dengan para pemakai insinyur (employers) dan pengguna
produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat senantiasa memperoleh umpan balik
dari pihak eksternal mengenai mutu akademisnya.
Pada galibnya, lembaga masyarakat yang mampu membawakan aspirasi
para pemakai insinyur dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, dalam
memberikan umpan-balik sedemikian itu, adalah organisasi profesi PII.
c. Jaminan Cakupan Kurikulum dan Mutu Akademis Perguruan Tinggi :
* Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum
yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa
perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu
tinggi, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan
Akreditasi Nasional (BAN), suatu badan otonom yang dibentuk oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga sekarang BAN belum
sampai pada mengakreditasi perguruan-perguruan tinggi teknik dan
pertanian.
Bahkan melihat kemajuan lingkup pekerjaan BAN sampai kini,
kelihatannya lima tahun mendatangpun perguruan tinggi teknik dan
pertanian belum akan tersentuh oleh BAN. Dalam hal BAN belum berfungsi,
acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang sekarang masih
berlaku, yaitu “Terdaftar”, Diakui” dan “Disamakan”.
Tetapi klasifikasi ini berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta,
dengan anggapan dasar bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah
pasti mutunya baik.
Padahal kebenaran anggapan dasar tersebut sangat diragukan.
* Pendidikan Tambahan :
Kalaupun sudah ada lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi,
maka pasti akan ditemui perguruan tinggi yang cakupan kurikulumnya
tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar keprofesian ataupun yang
mutu akademisnya rendah.
Dalam hal ini, bagi lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu
diberikan pendidikan tambahan keprofesian untuk melengkapkan
pengetahuan dasar profesi baginya.
* Peranan PII :
Di berbagai negara lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian
pendidikan tambahan keprofesian dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Pada saat ini sumber daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk
dapat melakukan hal itu. Situasi dan kondisi ketatanegaraan di
Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.
Namun demikian sudah harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan PII ke arah itu.
* Jalur Artikulasi :
Di negara-negara lain, seorang yang bukan sarjana dimungkinkan untuk
menjadi IP. Yaitu setelah ia menempuh suatu jalur peningkatan
pengetahuan dasar yang rigorous untuk hal itu. Jalur ini disebut jalur
artikulasi.
Di Indonesia pun, sampai akhir dasawarsa 50-an dikenal gelar “insinyur praktek” bagi mereka yang articulated ini.
Karena Anggaran Dasar PII menyatakan bahwa keanggotaan PII hanya
terbuka bagi para sarjana, maka pada saat ini jalur artikulasi untuk IP
tidak/belum dimungkinkan.
Namun melihat kecenderungan global, maka PII, cepat atau lambat, harus membuka kemungkinan bagi jalur artikulasi ini.
Apalagi di Indonesia kini pun terdapat asosiasi profesi keteknikan
yang menerima profesional non-sarjana sebagai anggotanya, bahkan
disertifikasikan-nya pula.
2. Persyaratan Pengalaman Profesi
Tak seorangpun sarjana yang baru lulus akan langsung dapat mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran profesional.
Kompetensi profesi adalah sesuatu yang diperoleh seseorang dengan
menarik pelajaran dari pengalamannya melaksanakan tugas-tugas
keinsinyuran selama kurun waktu tertentu.
Dalam mengumpulkan pengalaman profesionalnya, seseorang harus melaksanakannya dengan teratur :
* Harus Tercatat :
Agar dapat menarik pelajaran yang optimum dari pengalamannya,
seseorang harus melakukan dokumentasi yang baik atas pengalamannya
melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran.
Untuk itu harus dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran
(Logbook), di mana pengalaman pekerjaan keinsinyuran di dokumentasikan
dengan sistematis.
* Harus Terstruktur :
Agar dapat mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan, pengalaman
seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran haruslah
terstruktur dengan semestinya (appropriate) :
• Dari tingkat kerumitan yang rendah ke yang tinggi.
• Berpindah-pindah bagian sehingga melengkapi lingkup pengalaman untuk suatu tugas tertentu.
• Berganti-ganti tugas sehingga melengkapi jenis-jenis
pengalaman yang nantinya dipersyaratkan dalam Bakuan Kompetensi.
Akhirnya, pada waktu mengajukan permohonan/aplikasi untuk menjadi
IP, si calon harus menyusun suatu Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK).
LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas
keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan dengan pemenuhan
persyaratan Bakuan Kompetensi.
* Waktu Pengalaman :
Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain yang telah lama
melaksanakan sertifikasi, maka waktu yang diperlukan seseorang untuk
dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran yang cukup bagi
memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, adalah sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun.
Namun apabila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat
kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang
diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun.
Oleh karena itu PII merencanakan untuk menemu-kenali lembaga-lembaga
dan perusahaan di mana terdapat lingkungan kerja yang kondusif
sedemikian itu, dan menjadikannya mitra dalam pembinaan profesi
keinsinyuran di wilayah yang bersangkutan.
Pesyaratan Bakuan Kompetensi :
Persyaratan terpenting untuk Sertifikasi IP adalah dipenuhinya Bakuan Kompetensi IP.
Bakuan Kompetensi ini adalah pokok-pokok acuan yang dapat
dipergunakan untuk menilai tata keseimbangan yang menyeluruh dari
kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan, kearifan, pengalaman dan
tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur Profesional
* Rincian Bakuan Kompetensi.
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, di mana tiap
Unit Kompetensi ini dirinci terlebih jauh atas Elemen-Elemen
Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi dirinci lagi atas Uraian
Kegiatan.
1. Unit Kompetensi :
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang menunjukkan bidang-bidang kegiatan profesional secara garis besar.
2. Elemen Kompetensi :
Tiap Unit Kompetensi dirinci terlebih lanjut atas Elemen-Elemen
Kompetensi, yang menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan
dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
3. Uraian Kegiatan :
Selanjutnya setiap Elemen Kegiatan dirinci atas berbagai Uraian
Kegiatan, yang menjelaskan unjuk kerja yang dapat dinilai secara
obyektif dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan, untuk dapat menilai
kompetensi seorang calon Insinyur Profesional.
3. Penguasaan Bakuan Kompetensi
1. Penguasaan Unit Kompetensi :
Untuk dapat disertifikasi menjadi Insinyur Profesional, seorang
calon harus menunjukkan penguasaannya atas Bakuan Kompetensi, yaitu
dengan menunjukkan penguasaannya atas Unit-Unit Kompetensi.
Telah ditetapkan adanya 11 (sebelas) Unit Kompetensi.
4 (empat) Unit Kompetensi yang pertama, yang untuk selanjutnya disebutUnit Kompetensi Wajib, harus dikuasai kesemuanya.
Dari antara 7 (tujuh) Unit Kompetensi berikutnya, yang selanjutnya
disebutUnit Kompetensi Pilihan, harus dikuasai sekurang-kurangnya 2
(dua)Unit Kompetensi yang dipilih sendiri oleh si calon.
2. Penguasaan Elemen Kompetensi :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Unit Kompetensi,
seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia menguasai
sekurang-kurangnya separuh dari semua Elemen-Elemen Kompetensi yang ada
dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
Khusus untuk Unit Kompetensi yang pertama, yaitu “Kode Etik Insinyur
Indonesia dan Etika Profesi Keinsinyuran”, maka semua Elemen
Kompetensinya harus dikuasai.
3. Penguasaan Uraian Kegiatan :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Elemen Kompetensi,
seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia telah
pernah melaksanakan dengan baik sekurang-kurangnya 1 (satu) dari antara
kegiatan-kegiatan yang tercantum sebagai Uraian Kegiatan dalam Elemen
Kompetensi yang bersangkutan.
Sertifikat Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat Ahli K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk :
- Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu mengelola dan
menjalankan organisasi P2K3 (Panitia Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) di perusahaan.
- Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu melakukan
identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan dengan penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.
Sumber:
http://xa.yimg.com/kq/groups/11126306/800620669/name/2.+Pelatihan+AK3+UMUM++TGL+27+Sebtember++-+12+Oktober+2010+OLEH+THS.pdf
http://dyshally.blogspot.com/2011/03/dari-kuliah-etika-profesi-program.html
http://www.ista.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=60