logo blog

logo blog
Gunadarma University

Minggu, 18 Maret 2012

Konsultan engineering

Konsultan engineering

KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.
PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Sumber : Internet

design konsultan engineering

Welcome to EDC

Small residential to large commercial engineering designs and subdivisions: Engineering Design Consultants have Engineers with the knowledge to solve your engineering problems, with Structural, Civil, Geotechnical, Fire and Environmental solutions for your needs.
Structural design of new multi-level buildings, homes, bridges, foundations, additions, alterations & decks.
Civil engineering for subdivisions, stormwater, sewage systems, roading, retaining walls using steel, timber or concrete block.
Geotechnical engineering for foundation investigations, soils & slope stability analysis.
Environmental engineering for contaminated land, trade waste reporting, flood diversion and watercourse improvements.
Fire engineering for fire separation and energy efficiency.
All work to Building Code Standards. We prepare contract & tender documents, and Council Consents.
Engineering Design Consultants (EDC) provide multi-disciplined engineering services to a broad range of clients including land developers, schools, local and regional councils, home owners, and a vast array of businesses in the commercial and industrial sectors.
Our experienced, skilled and dedicated team of engineers has earned us a reputation for excellence throughout Auckland, Northland, Waikato, and as far afield as the Pacific Islands. Our reputation is for the quality of our work, the professionalism and skill of our team, plus our focus of delivering on time and on budget. Ask our clients what really sets us apart and they are likely to tell you about our approachability and the personal, efficient service that is an inherent part of the culture at EDC.
After 27 years in business, our projects range from the small engineering requirements of home owners to large, complex development and infrastructure projects.

sumber : Internet

Profesi Bidang Teknik Mesin, Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional, dan Sertifikat Keahlian Bidang Industri

Profesi Bidang Teknik Mesin, Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional, dan Sertifikat Keahlian Bidang Industri


Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
  • Industri otomotif
  • Minyak bumi dan gas
  • Industri maritim
  • Industri berat dan ringan
  • Pendidikan pengajaran dan penelitian
  • Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
• Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
•           Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
•           Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
•           Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
•           Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•           Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1.         Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.         Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.         Insinyur Profesional Utama (IPU):
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
•           Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
•           Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
•           Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.         Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
•           Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
•           Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
•           Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2.         Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Manfaat diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.         Manfaat Nasional :
•           Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
•           Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
•           Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
•           Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
2.         Manfaat Perorangan :
•           Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
•           Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
•           Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
•           Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
•           Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
•           Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
3.         Manfaat Kelembagaan :
•           Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
•           Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
•           Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
•           Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
•           Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1.         Sasaran Perorangan :
•           Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
•           Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•           Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
•           Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
•           Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2.         Sasaran Kelembagaan :
•           Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
•           Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
•           Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
•           Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1.         Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2.         Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3.         Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
1. Persyaratan Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
* Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan :
1.         Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
2.         Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
* Dapat bekerja :
1.         Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
2.         Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
3.         Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
4.         Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
5.         Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
* Dapat belajar :
1.         Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
2.         Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
3.         Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka. * Mempunyai etos kerja yang baik :
4.         Memahami peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
5.         Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
6.         Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
7.         Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.
Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.
b. Mutu Perguruan Tinggi :
Untuk dapat memberikan dasar pengetahuan tersebut di atas, proses belajar-mengajar dalam suatu perguruan tinggi teknik atau pertanian harus terjamin mutunya.
Di samping pengelolaan mutu secara internal, perguruan tinggi harus menjalin hubungan dengan para pemakai insinyur (employers) dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat senantiasa memperoleh umpan balik dari pihak eksternal mengenai mutu akademisnya.
Pada galibnya, lembaga masyarakat yang mampu membawakan aspirasi para pemakai insinyur dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, dalam memberikan umpan-balik sedemikian itu, adalah organisasi profesi PII.
c. Jaminan Cakupan Kurikulum dan Mutu Akademis Perguruan Tinggi :
* Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga sekarang BAN belum sampai pada mengakreditasi perguruan-perguruan tinggi teknik dan pertanian.
Bahkan melihat kemajuan lingkup pekerjaan BAN sampai kini, kelihatannya lima tahun mendatangpun perguruan tinggi teknik dan pertanian belum akan tersentuh oleh BAN. Dalam hal BAN belum berfungsi, acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang sekarang masih berlaku, yaitu “Terdaftar”, Diakui” dan “Disamakan”.
Tetapi klasifikasi ini berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dengan anggapan dasar bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah pasti mutunya baik.
Padahal kebenaran anggapan dasar tersebut sangat diragukan.
* Pendidikan Tambahan :
Kalaupun sudah ada lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi, maka pasti akan ditemui perguruan tinggi yang cakupan kurikulumnya tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar keprofesian ataupun yang mutu akademisnya rendah.
Dalam hal ini, bagi lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu diberikan pendidikan tambahan keprofesian untuk melengkapkan pengetahuan dasar profesi baginya.
* Peranan PII :
Di berbagai negara lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian pendidikan tambahan keprofesian dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Pada saat ini sumber daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk dapat melakukan hal itu. Situasi dan kondisi ketatanegaraan di Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.
Namun demikian sudah harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan PII ke arah itu.
* Jalur Artikulasi :
Di negara-negara lain, seorang yang bukan sarjana dimungkinkan untuk menjadi IP. Yaitu setelah ia menempuh suatu jalur peningkatan pengetahuan dasar yang rigorous untuk hal itu. Jalur ini disebut jalur artikulasi.
Di Indonesia pun, sampai akhir dasawarsa 50-an dikenal gelar “insinyur praktek” bagi mereka yang articulated ini.
Karena Anggaran Dasar PII menyatakan bahwa keanggotaan PII hanya terbuka bagi para sarjana, maka pada saat ini jalur artikulasi untuk IP tidak/belum dimungkinkan.
Namun melihat kecenderungan global, maka PII, cepat atau lambat, harus membuka kemungkinan bagi jalur artikulasi ini.
Apalagi di Indonesia kini pun terdapat asosiasi profesi keteknikan yang menerima profesional non-sarjana sebagai anggotanya, bahkan disertifikasikan-nya pula.
2. Persyaratan Pengalaman Profesi
Tak seorangpun sarjana yang baru lulus akan langsung dapat mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran profesional.
Kompetensi profesi adalah sesuatu yang diperoleh seseorang dengan menarik pelajaran dari pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran selama kurun waktu tertentu.
Dalam mengumpulkan pengalaman profesionalnya, seseorang harus melaksanakannya dengan teratur :
* Harus Tercatat :
Agar dapat menarik pelajaran yang optimum dari pengalamannya, seseorang harus melakukan dokumentasi yang baik atas pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran.
Untuk itu harus dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran (Logbook), di mana pengalaman pekerjaan keinsinyuran di dokumentasikan dengan sistematis.
* Harus Terstruktur :
Agar dapat mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan, pengalaman seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran haruslah terstruktur dengan semestinya (appropriate) :
•           Dari tingkat kerumitan yang rendah ke yang tinggi.
•           Berpindah-pindah bagian sehingga melengkapi lingkup pengalaman untuk suatu tugas tertentu.
•           Berganti-ganti tugas sehingga melengkapi jenis-jenis pengalaman yang nantinya dipersyaratkan dalam Bakuan Kompetensi.
Akhirnya, pada waktu mengajukan permohonan/aplikasi untuk menjadi IP, si calon harus menyusun suatu Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK). LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan dengan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
* Waktu Pengalaman :
Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain yang telah lama melaksanakan sertifikasi, maka waktu yang diperlukan seseorang untuk dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran yang cukup bagi memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Namun apabila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun.
Oleh karena itu PII merencanakan untuk menemu-kenali lembaga-lembaga dan perusahaan di mana terdapat lingkungan kerja yang kondusif sedemikian itu, dan menjadikannya mitra dalam pembinaan profesi keinsinyuran di wilayah yang bersangkutan.
Pesyaratan Bakuan Kompetensi :
Persyaratan terpenting untuk Sertifikasi IP adalah dipenuhinya Bakuan Kompetensi IP.
Bakuan Kompetensi ini adalah pokok-pokok acuan yang dapat dipergunakan untuk menilai tata keseimbangan yang menyeluruh dari kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan, kearifan, pengalaman dan tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur Profesional
* Rincian Bakuan Kompetensi.
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, di mana tiap Unit Kompetensi ini dirinci terlebih jauh atas Elemen-Elemen Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi dirinci lagi atas Uraian Kegiatan.
1.         Unit Kompetensi :
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang menunjukkan bidang-bidang kegiatan profesional secara garis besar.
2.         Elemen Kompetensi :
Tiap Unit Kompetensi dirinci terlebih lanjut atas Elemen-Elemen Kompetensi, yang menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
3.         Uraian Kegiatan :
Selanjutnya setiap Elemen Kegiatan dirinci atas berbagai Uraian Kegiatan, yang menjelaskan unjuk kerja yang dapat dinilai secara obyektif dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan, untuk dapat menilai kompetensi seorang calon Insinyur Profesional.
3. Penguasaan Bakuan Kompetensi
1.         Penguasaan Unit Kompetensi :
Untuk dapat disertifikasi menjadi Insinyur Profesional, seorang calon harus menunjukkan penguasaannya atas Bakuan Kompetensi, yaitu dengan menunjukkan penguasaannya atas Unit-Unit Kompetensi.
Telah ditetapkan adanya 11 (sebelas) Unit Kompetensi.
4 (empat) Unit Kompetensi yang pertama, yang untuk selanjutnya disebutUnit Kompetensi Wajib, harus dikuasai kesemuanya.
Dari antara 7 (tujuh) Unit Kompetensi berikutnya, yang selanjutnya disebutUnit Kompetensi Pilihan, harus dikuasai sekurang-kurangnya 2 (dua)Unit Kompetensi yang dipilih sendiri oleh si calon.
2.         Penguasaan Elemen Kompetensi :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Unit Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia menguasai sekurang-kurangnya separuh dari semua Elemen-Elemen Kompetensi yang ada dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
Khusus untuk Unit Kompetensi yang pertama, yaitu “Kode Etik Insinyur Indonesia dan Etika Profesi Keinsinyuran”, maka semua Elemen Kompetensinya harus dikuasai.
3.         Penguasaan Uraian Kegiatan :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Elemen Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia telah pernah melaksanakan dengan baik sekurang-kurangnya 1 (satu) dari antara kegiatan-kegiatan yang tercantum sebagai Uraian Kegiatan dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan.
Sertifikat Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat Ahli K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk :
  • Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu mengelola dan menjalankan organisasi  P2K3 (Panitia Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan.
  • Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.
Sumber:
http://xa.yimg.com/kq/groups/11126306/800620669/name/2.+Pelatihan+AK3+UMUM++TGL+27+Sebtember++-+12+Oktober+2010+OLEH+THS.pdf
http://dyshally.blogspot.com/2011/03/dari-kuliah-etika-profesi-program.html
http://www.ista.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=60

studi kasus di bidang teknik mesin

Berbagai jenis profesi bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi : Insinyur Profesional dan sertifikasi internasional

Posted: 28 Mei 2011 in Uncategorized
0
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
• Industri otomotif
• Minyak bumi dan gas
• Industri maritim
• Industri berat dan ringan
• Pendidikan pengajaran dan penelitian
• Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi International dan Profesi diberbagai bidang industri serta sertifikat keahlian
Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.
DI ITB dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
• Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
• Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
• Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operational Research, dan Sistem Basis Data
Teknik Mesin atau teknik mekanik adalah ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanik, kinematik, termodinamik dan energi. Ahli atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut sebagai insinyur (teknik mesin), yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam mendesain dan menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan dan mesin industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi – bagi dalam beberapa bagian yaitu :
• Perancangan Mekanik dan Konstruksi
• Proses Manufaktur dan Sistem Produksi
• Konversi energi
• Ilmu Bahan / Metalurgi
Maka dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing – masing bagian dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi, yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya dapat membuat pesawat.
Dari dua jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke bidang teknik mesin pula.
• Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Pengantar Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :
Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.
Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII.
• Sertifikasi Profesi Insinyur Internasional
Status profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional. Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh, seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain studi, atau analisis.
sumber : internet

Peraturan Regulasi Paten

Peraturan dan Regulasi

Posted: Mei 1, 2011 in Uncategorized
0
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
•           Paten
•           Merek
•           Desain Industri
•           Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•           Rahasia Dagang
•           arietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inentor atas hasil Inensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Inensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
sumber :
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=1&id=137

Peraturan dan Regulasi

Peraturan dan Regulasi (UU No.19 tentang hak cipta)

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

STANDARD TEKNIK

Standard Teknik

ASME (American Society of Mechanical Engineer)
Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional
seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan
oleh Uni Eropa (UE), yang telah memfasilitasi
merger internasional melalui penurunan tarif pada
impor.
Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini, digunakan
untuk menjual hanya satu pasar, sekarang menemukan diri mereka jual
ke pasar global. Standar untuk produk dalam
pasar-pasar ini seringkali berbeda, yang mempersulit
prosedur manufaktur. Hukum setempat mungkin memerlukan menggunakan
suatu standar tertentu, namun undang-undang ini dipandang oleh
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai hambatan teknis perdagangan, dan anggota WTO
negara dibebankan dengan mengurangi ini dan hambatan lain untuk bebas global
perdagangan.
Apa cara terbaik untuk mengembangkan standar-organisasi seperti ASME dan untuk
pengguna standar untuk menemukan solusi? pendekatan yang memungkinkan adalah untuk mengadopsi
standar dominan, atau untuk mengembangkan sebuah standar payung yang lain referensi
standar regional dan nasional, atau untuk mengembangkan suatu standar konsensus global
dari awal.
ASME terlibat dalam membantu mempromosikan mana pendekatan yang terbaik
melayani industri yang spesifik dan pengguna standar ASME berlaku.
standar A
SME telah berubah selama beberapa tahun terakhir untuk menyertakan konstruksi baru
bahan, untuk membahas topik-topik baru, dan untuk memasukkan penghitungan baru
metode. Seperti perubahan ini terus diperkenalkan, globalisasi membawa
perubahan bahkan lebih, membutuhkan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih besar dari industri.
ANSI ( AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE )
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan.
Lembaga mengawasi penciptaan, pengundangan dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak usaha di hampir setiap sektor: dari perangkat akustik untuk peralatan konstruksi, dari produksi susu dan ternak untuk distribusi energi, dan banyak lagi. ANSI juga aktif terlibat dalam program akreditasi yang menilai kesesuaian dengan standar – termasuk program-program lintas sektor secara global-diakui seperti (kualitas) ISO 9000 dan ISO 14000 (lingkungan) sistem manajemen.
ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
JIS (Japanese Industrial Standards)
Japanese Industrial Standar (JIS) (日本 工业 规格, Nippon Kogyo Kikaku?) Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards Association.
Dalam era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang memang memiliki spesifikasi standar dan dokumen untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi.
Ini adalah diringkas untuk membentuk suatu standar resmi (JES tua) pada tahun 1921. Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiel.
Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada tahun 1945. Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diumumkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk.
Hukum Standardisasi Industri diberlakukan pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar Industri ini Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “tanda JIS” (produk sistem sertifikasi) diubah, dan tanda JIS baru diterapkan sejak tanggal 1 Oktober 2005 pada saat ulang sertifikasi. Tanda lama boleh digunakan sampai 30 September 2008, untuk masa transisi 3 tahun, dan setiap pembuatan memperoleh sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas adalah kemudian dapat menggunakan tanda JIS baru. Oleh karena itu semua JIS bersertifikat produk Jepang harus memiliki tanda JIS baru setelah tanggal 1 Oktober 2008.
DIN ( deutsches institut fur normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917.
DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
BSI
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).
BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan
Sejak didirikan pada tahun 1901 sebagai Komite Standar Teknik, BSI Group telah tumbuh menjadi sebuah organisasi global yang independen terkemuka yang menyediakan jasa solusi bisnis berbasis standar di lebih dari 140 negara.
Sumber : Internet

Standar Teknik

Standard Teknik

A. Pengertian Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
B. Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://en.wikipedia.org/wiki/Specification (technical_standard)

Minggu, 04 Maret 2012

Pengertian Organisasi profesional

 Pengertian Organisasi profesional

Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.

kode etik insinyur

Kode Etik Engineer di Indonesia

In Catatan Kurang Berguna on October 17, 2010 at 1:49 am
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah,
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

APLIKASI KODE ETIK ENGINEER DI INDONESIA
Insinyur yang berdomisili di Indonesia secara tidak langsung sudah berada di bawah naungan PII, sehingga harus turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia. Aplikasi Kode Etik Insinyur Indonesia dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan mandiri, setiap engineer di Indonesia secara sadar pasti akan melakukan empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia. Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem solver atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang berhubungan dengan bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga pada prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Sebagai manusia pembelajar, setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu berkembang dan mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini tertuang pada poin terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.
Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

pengertian dan fungsi kode etik

A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
C. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
  1. Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
  1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.

pengertian etika profesi

Pengertian Etika Profesi

Pengertian Etika

Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya

Setiap profesi biasanya menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilema etik yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengemban profesinya sehari-hari.
Profesi –> pekerjaan yang dilakukan yang berupa kegiatan pokok yang mengandalkan suatu keahlian dan keterampilan tertentu, sebagai mata pencaharian untuk menghasilkan nafkah hidup.
Ciri -ciri orang profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya